KETENTUAN PEMBIAYAAN MADRASAH
A. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah
Dana BOS pada Madrasah harus digunakan untuk membiayai operasional madrasah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Dana BOS dilarang untuk:
- Kegiatan operasional dan/atau kegiatan/keperluan penyelenggara madrasah
- Disimpan dengan maksud dibungakan
- Disimpan di rekening pribadi
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli perangkat lunak (software) untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- Membiayai kegiatan tidak prioritas seperti studi banding, karya wisata, dan sejenisnya
- Memebeli pakaian, seragam, atau sepatu guru, tenaga kependidikan, atau peserta didik untuk pribadi (bukan inventaris)
- Untuk rehabilitasi sarana dan prasarana katagori rusak sedang dan rusak berat
- Membangun gedung atau ruangan baru
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS)
- Membeli saham
- Membiayai penyelenggaraan kegiatan peringatan Hari Besar Nasional dan/atau Hari Besar Keagamaan
- Membiayai kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh dari sumber pendanaan selain BOS untuk mencegah terjadinya pembiayaan ganda (double accounting).
Komite Madrasah terkait dengan BOS menyelenggarakan fungsi antara lain:
- Memberikan pertimbangan dalam: a) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah; 2) Menetapkan kriteria kinerja madrasah
- Pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS oleh madrasah
- Menerima dan menindaklanjuti keluhan, kritik, saran, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS pada Madrasah tahun 2024 selengkapnya dapat didownload di sini.
B. Komite Madrasah
Komite madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di madrasah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, komite madrasah menjalankan fungsi:
- Memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah
- Memberikan dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah
- Mengembangkan kerja sama dengan madrasah
- Melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pendidikan
- Menerima dan memberikan tindak lanjut atas keluhan, saran, kritik, dan aspirasi peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dapat didownload di sini.
C. Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Oleh Komite Madrasah
Untuk memberikan dukungan finansial terhadap penyelenggaraan pendidikan berkualitas di madrasah, komite madrasah dapat melakukan penggalangan dana komite yang bersumber dari sumbangan orang tua/wali peserta didik, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, pelaku usaha, dan/atau lembaga nonpemerintah.
Pengelolaan dana komite oleh madrasah dilaksanakan antara lain untuk:
- Membiayai kegiatan atau belanja yang dilarang dibiayai oleh dana BOS
- Pembiayaan kegiatan operasional rutin madrasah
- Belanja kebutuhan kegiatan belajar mengajar
- Gaji guru dan Tenaga Kependidikan bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS)
- Pemeliharaan aset madrasah
- Belanja bahan/alat habis pakai
- Honor nara sumber/instruktur
- Honor tim/panitia kegiatan di luar jam mengajar
- Pengembangan potensi peserta didik di luar jam pembelajaran
- Transportasi, konsumsi, dan akomodasi pada kegiatan peningkatan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, masjid, toilet/kamar mandi, pagar, dan lain-lain
- Rehabilitasi dan perawatan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, masjid, toilet/kamar mandi, pagar, dan lain-lain
- Pengadaan dan perawatan prasarana dan sarana olah raga, kesenian, ekstrakurikuler, pengolah data, dan/atau media pembelajaran
- Administrasi dan alat tulis kantor keperluan komite madrasah
- Konsumsi rapat pengurus komite, da/atau rapat orang tua/wali peserta didik
- Transportasi dalam pelaksanaan tugas komite madrasah
- Kegiatan lain yang disepakati oleh pengurus komite.
Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah dapat didownload di sini.
Halaman Lainnya
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH (PPDBM) TAHUN PELAJARAN 2025/2026
I. LATAR BELAKANGSalah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendid